Home About Us Product News Tausiah Provider Claim Contact Us
Zamrud Sehat Mitra Sehat Asuransi haji
 
 
           
 
.: Asuransi Syari'ah Mubarakah :.
Product > ASURANSI HAJI > SPESIFIKASI  
 
Asuransi Jemaah Haji adalah asuransi yang diperuntukkan bagi Jemaah/Petugas untuk memberikan perlindungan jaminan asuransi kepada Jemaah/Petugas Haji dan Petugas Haji apabila meninggal dunia murni (natural death), atau meninggal karena kecelakaan dan cacat tetap total atau cacat tetap sebagian dalam masa asuransi.
Tabel Manfaat
 
Program Asuramsi Jemaah haji ialah Asuransi Jiwa Perjalanan Haji yang memberikan proteksi terhadap resiko kematian murni (natural death), kematian karena kecelakaan dan cacat tetap total atau cacat tetap sebagian akibat kecelakaan (resiko AB) dalam masa asuransi.  
 
   
Untuk lebih rinci maka seluruh jemaah Haji dan Petugas Haji akan dijamin perlindungan asuransi saat :    
  • Berangkat dari rumah menuju asrama haji embarkasi,
  • Selama berada di asrama haji embarkasi,
  • Berangkat dari asrama haji menuju bandara udara,
  • Berangkat ke Jeddah / Madinah,
  • Selama di Madinah sebelum wukuf (Gelombang I),
  • Berangkat menuju Makkah dan selama tinggal di Makkah (sebelum wukuf),
  • Berangkat menuju Padang Arafah dan selama menetap di Arafah,
  • Berangkat dan selama di Muzdalifah,
  • Berangkat menuju Mina, selama menetap dan lempar jamrah,
  • Kembali ke Makkah dan selama tinggal di Makkah (setelah wukuf),
  • Selama di Madinah setelah wukuf (Gelombang III),
  • Berangkat menuju Jeddah dan selama tinggal di Jeddah,
  • Berangkat menuju bandar udara King Abdul Azis,
  • Kembali ke Indonesia (sesuai zona masing-masing),
  • Kembali ke tempat tinggal sesuai domisili.
   
       

PT. Asuransi Syari'ah MUBARAKAH juga akan menjamin asuransi bagi Jamaah Haji dan Petugas Haji yang transit dan memerlukan waktu untuk menuju tempat tinggal dikarenakan jarak yang jauh antara embarkasi dengan tempat domisili, sehingga masa asuransi akan ditambah selama 15 (lima belas) hari sejak tiba di Indonesia.

Selain itu pula, PT. Asuransi Syari'ah MUBARAKAH akan menjamin asuransi apabila Jamaah Haji belum tiba di rumah karena masih dirawat di rumah sakit (saat keberangkatan maupun kepulangan).

   
   
 
Waktu Pelayanan Asuransi
PT. Asuransi Syari'ah MUBARAKAH akan memberikan masa asuransi selama peserta mengikuti ibadah haji yaitu sekitar 75 hari kalender (22 Oktober 2009 s/d 1 Januari 2010), sejak calon Jamaah Haji dan Petugas Haji berangkat dari rumah maing-masing menuju embarkasi haji sampai dengan tiba kembali ke tempat tinggal sesuai domisili.