Century Tower Lantai 9 Ruang 907-908 Jl. HR Rasuna Said KAV X-2 No. 4 Jakarta Selatan 12950 - Indonesia
Telepon
:
(62-21) 5228145 (Hunting)
Faksimili
:
(62-21) 5228830
Email
:
Situs Web
:
www.mubarakah.com
Tanggal Berdiri
:
18 Oktober 1993
Tanggal Beroperasi
:
13 Nopember 1997
Beroperasi Syariah
:
31 Mei 2001
Jenis Usaha
:
Asuransi Jiwa
Modal Dasar
:
Rp. 400.000.000.000,-
Modal Disetor
:
Rp. 135.000.000.000,-
Jumlah Kantor
:
sebanyak 26 kantor layanan, yang tersebar di 13 propinsi di seluruh Indonesia
VISI
Visi
kami adalah menjadi perusahaan asuransi syariah terpercaya,
tangguh dan terdepan dalam inovasi produk dan teknologi yang membawa
manfaat bagi seluruh ummat manusia menuju kemakmuran, kesejahteraan dan
kemuliaan dibawah perlindungan dan ampunan Allah Swt. (Baldatun
Thoyyibatun Warobbun Ghofur) (QS. 34 : 15)
MISI
Sebagai
wujud rasa syukur kepada Allah Swt atas nikmat nikmat yang
dicurahkannya kepada manusia, misi kami adalah mengimplemantasikan
kandungan nilai nilai pokok QS. Arrahman dari ayat 1 - 78.
Implementasikan QS. Ar Rahman Ayat 1 - 78 yang akan kami lakukan diantaranya adalah :
Melaksanakan neraca keadilan bagi Nasabah, Karyawan dan Perusahaan
Membangun sumber daya insani yang memiliki kecerdasan Intelektual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual yang tinggi.
Mengembangkan inovasi produk asuransi syariah secara murni
Meningkatkan kualitas teknologi informasi yang mampu menjawab setiap perubahan dan kebutuhan zaman
Meningkatkan pelayanan secara profesional dengan penuh ketulusan
LEGALITAS
PT. Asuransi Syari'ah MUBARAKAH didirikan dengan nama
PT. Asuransi Jiwa MUBARAKAH pada tanggal 18 Oktober 1993 berdasarkan akta
nomor 111, Notaris M. Rasyid Umar S.H. di Balikpapan. Pada tanggal 14
April 1994 terjadi perubahan maksud dan tujuan Perseroan sesuai Akta No.
35 Notaris M. Rasid Umar di Balikpapan. Pendirian perusahaan telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman RI pada tanggal 5 Mei 1994 dengan Surat
Keputusan No. : C2-7227 HT.0101 dan didaftarkan dalam buku daftar di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri di Balikpapan No. 78/1994 tangal 19 Juli 1994.
Perusahaan telah memperoleh ijin usaha di bidang asuransi
jiwa dari Menteri Keuangan RI dengan Surat Keputusan No. 579/KMK.017/1997
tanggal 13 Nopember 1997.
Pada tahun 2001 PT. Asuransi Syari'ah MUBARAKAH beralih
operasional dengan sistem syari'ah penuh hingga saat ini sesuai dengan
Akta Perubahan No. 3 tanggal 3 Mei 2001 oleh Notaris Chairul Bachtiar,
S.H., M.M. Anggaran Dasar dan perubahannya telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman dan HAM RI dengan Surat Keputusan No. C-01410 HT.01.04 Tahun
2001 tanggal 31 Mei 2001. Pada tanggal 26 Mei 2008 terjadi perubahan susunan
Direksi dan Komisaris Perseroan serta penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan
dengan ketentuan Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, sesuai Akta nomor 13 Notaris Ina Rosaina, S.H. di Jakarta. Anggaran
Dasar dan perubahannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
dan HAM RI pada tanggal 6 Oktober 2008 dengan surat Keputusan No. : AHU-70514.AH.01.02
Tahun 2008.
Dengan perubahan sistem operasi ini, PT. Asuransi Syari’ah
MUBARAKAH tercatat sebagai satu-satunya perusahaan asuransi swasta nasional
yang beroperasi secara syari’ah penuh di Indonesia.
STRUKTUR MODAL
Berdasarkan akta perubahan sebagaimana tersebut di atas, struktur modal
perusahaan adalah sebagai berikut :
- Statuter
Rp.
400.000.000.000,-
- Disetor
Rp.
135.000.000.000,-
KEPEMILIKAN SAHAM
Berdasarkan akta perubahan sebagaimana tersebut diatas, struktur modal perusahaan adalah sebagai berikut :
Apa
yang kami tawarkan kepada masyarakat merupakan wujud nyata dari
jihad fisabilillah para stakeholder untuk menjalankan syariat Islam
yang sesungguhnya, menjunjung tinggi tali silaturrahmi untuk saling
tolong menolong (ta'awuni), dan memegang teguh sikap amanah.
Kekuatan ummat dapat tercapai dengan mengembangkan nilai nilai :
Drs. H. Nurdin Hasibuan (Komisaris Utama)
Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc. (Komisaris)
Dewan Direksi
DR. Ir. Salim Al Bakry, MBA, AAIJ., CPLHI., ACS. (Direktur Utama)
Parmin Sastro Wijono, AAAIJ., AIIS. (Direktur)
H. Jafril Khalil, PhD., MCL., FIIS., DIF. (CEO)
Ferdinal, SE., M.Si., Ak. (CFO)
Dewan Pengawas Syariah
Prof. DR H.M. Din Syamsudin, MA (Ketua)
DR. H. Ibdalsyah, MA. (Anggota)
Ali Rahmat, MA. (Anggota)
Aktuaris Perusahaan
Hendri, S.Si., S.Ag., M.Si., FSAI., AAIJ.
Tenaga Ahli Asuransi
H. Jafril Khalil, PhD., MCL., FIIS., DIF.
DR. Ir. Salim Al Bakry, MBA, AAIJ., CPLHI., ACS.
Hendri, S.Si., S.Ag., M.Si., FSAI., AAIJ.
Parmin Sastro Wijono, AAAIJ., AIIS.
Anton Wartono, SE., AAAIJ.
Mahmud, S.Si., ASAI
Ir. Elvi Irawati, AAAIJ.
dr. Sutrishna Radiwinata, MBA.
dr. Tomi Hardjatno
SISTEM OPERASIONAL
Sebagai
institusi keuangan syari'ah, PT. Asuransi Syari'ah Mubarakah berperan
sebagai Lembaga Intermediasi antara potensi yang dimiliki ummatIslam
Indonesia dengan tujuan yang akan dicapainya yakni menjadi ummat yang
Baldatun Thoyyibatun Warabbun Ghafuur.
Sungguh
sangat disayangkan, bumi yang kaya dan subur tidak mendatangkan
kemakmuran, sementara ummat yang banyak tidak mampu bertindak sebagai
penentu! Sekarang sudah saatnya kita rebut dengan kekuatan kita
sendiri. Iman dan Islam cukup untuk mempersatukan kita, dengan semangat
para lebah An Nahl marilah kita berhimpun dimana Polis Asuransi sebagai
alatnya, Wadi'ah dan Ta'awun sebagai sari bunganya, dan bilangan besar
menjadi tujuan atau madu.
Dari sinilah timbul
energi kebersamaan yang akan mengolah bumi kita yang subur tersebut
menjadi kemakmuran bagi ummat kita. Energi kebersamaan tersebut Insya
Allah akan mengangkat derajat ummat Islam Indonesia saat ini dari ummat
yang ditentukan dan diombang-ambingkan pihak lain menjadi ummat
penenentu di Negeri tercinta ini. Apabila bilangan besar telah tercapai
maka pendidikan dan kesehatan ummat dengan mudah dapat dibangun dan
ditingkatkan kualitasnya sesuai dengan kebutuhan kita.
Sekarang
saatnya telah tiba untuk bangkit bersama, bahu membahu, tolong
menolong, lindung melindungi antara sesama anggota masyarakat,
berkumpul, berhimbun, demi kesejahteraan dan kemakmuran kita bersama.
MEKANISME PENGELOLAAN DANA DAN INVESTASI
Ekonomi
syari'ah dengan jelas dan terang membedakan yang hak dan bathil, yang
hitam dengan yang putih, yang halal dan yang haram.
Konsep
"Dari Ummat" maksudnya adalah berhimpun dan "Untuk Ummat" adalah
berinvestasi. Semangatnya adalah mengangkat ekonomi ummat menjadi lebih
baik dengan investasi yang menguntungkan sekaligus bersentuhan langsung
dengan masyarakat luas. Jadi, langkah pertama adalah berhimpun, langkah
kedua adalah berinvestasi.
Berhimpun dilakukan
dalam wujud Iuran Ta'awun oleh masing-masing individu baik secara
sendiri-sendiri maupun secara berkelompok (kolektif). Iuran Ta'awun
yang dikumpulkan tidak untuk diminta kembali, sejak awal telah
diniatkan untuk tujuan bersama, tolong-menolong sesama anggota. PT.
Asuransi Syari'ah Mubarakah sebagai penghimpun Iuran Ta'awun memegang
amanah untuk mengelola dan menyalurkan dana tersebut untuk keperluan
ummat dalam bentuk manfaat asuransi, diantaranya adalah berupa santunan
meninggal dunia, beasiswa, tabungan haji dan lain-lain.
Bentuk
lain pengimpunan dana adalah dalam bentuk Wadi'ah yaitu titipan dengan
tujuan investasi yang halal dan menguntungkan. Bentuk konkrit kegiatan
investasi yang telah berjalan dan akan dilakukan adalah penyaluran dana
ke sektor-sektor riil melalui pembiayaan dan penempatan langsung
berbagai kegiatan ekonomi ummat mulai dari usaha berskala kecil dan
menengah sampai ke usahaatau proyek besar yang melibatkan berbagai
macam institusi Swasta maupun Pemerintahan. Investasi tersebut membuka
lapangan kerja baru, melahirkan masyarakat ekonomi baru dalam konteks
dari dan untuk ummat Islam Indonesia.
PRODUK
PT.
Asuransi Syariah Mubarakah hadir dengan landasan operasi yang berbasis
syariah di tengah-tengah masyarakat yang sedang dalam mencari rancang
bangun indutri asuransi syariah yang sistematis dan utuh. Produk dan
jasa yang ditawarkan memiliki kandungan filosofi dan nilai-nilai
syariah yang komprehensif, sehingga menghasilkan produk-produk unggulan
yang terhindar dari unsur riba, maisir dan gharar.