| |
|
| Product > ASURANSI HAJI > SPESIFIKASI |
|
| |
|
| Asuransi Jemaah Haji adalah asuransi yang diperuntukkan bagi Jemaah/Petugas untuk memberikan perlindungan jaminan asuransi kepada Jemaah/Petugas Haji dan Petugas Haji apabila meninggal dunia murni (natural death), atau meninggal karena kecelakaan dan cacat tetap total atau cacat tetap sebagian dalam masa asuransi. |

Tabel Manfaat
|
| |
|
| Program Asuramsi Jemaah haji ialah Asuransi Jiwa Perjalanan Haji yang memberikan proteksi terhadap resiko kematian murni (natural death), kematian karena kecelakaan dan cacat tetap total atau cacat tetap sebagian akibat kecelakaan (resiko AB) dalam masa asuransi. |
|
| |
|
| |
|
|
|
| |
Untuk lebih rinci maka seluruh jemaah Haji dan Petugas Haji akan dijamin perlindungan asuransi saat : |
|
|
| |
- Berangkat dari rumah menuju asrama haji embarkasi,
- Selama berada di asrama haji embarkasi,
- Berangkat dari asrama haji menuju bandara udara,
- Berangkat ke Jeddah / Madinah,
- Selama di Madinah sebelum wukuf (Gelombang I),
- Berangkat menuju Makkah dan selama tinggal di Makkah (sebelum wukuf),
- Berangkat menuju Padang Arafah dan selama menetap di Arafah,
- Berangkat dan selama di Muzdalifah,
- Berangkat menuju Mina, selama menetap dan lempar jamrah,
- Kembali ke Makkah dan selama tinggal di Makkah (setelah wukuf),
- Selama di Madinah setelah wukuf (Gelombang III),
- Berangkat menuju Jeddah dan selama tinggal di Jeddah,
- Berangkat menuju bandar udara King Abdul Azis,
- Kembali ke Indonesia (sesuai zona masing-masing),
- Kembali ke tempat tinggal sesuai domisili.
|
|
|
| |
|
|
|
| |
|
| |
Masa Asuransi |
|
- Masa berlakunya manfaat asuransi sejak Jamaah Haji atau Petugas Haji Indonesia tahun 1431H/2010M berangkat dari tempat domisili atau rumah masing-masing ke Embarkasi Haji sampai dengan tiba kembali di tempat sesuai domisili
- Apabila Jamaah Haji atau Petugas Haji Indonesia tahun 1431H/2010M belum tiba di rumah masing-masing karena yang bersangkutan masih dalam perawatan di Rumah Sakit baik saat keberangkatan maupun kepulangan, maka perusahaan asuransi tetap memberikan manfaat asuransi sebelum Jamaah Haji atau Petugas Haji sampai di tempat domisili masing-masing.
- Bagi Jamaah Haji atau Petugas Haji transit yang memerlukan waktu untuk menuju domisili/tempat tinggal, dikarenakan jarak yang jauh antara embarkasi dengan domisili / tempat tinggal maka masa pertanggungan ditambah 15 hari sejak tiba di Indonesia, namun apabila sebelum 15 hari telah sampai di domisili/tempat tinggal, maka beban pertanggungan dinyatakan selesai.
|
|
|