Home About Us Product News Tausiah Provider Claim Contact Us
Seputar Asuransi Financial Tips Archievement
     
  News > Seputar Asuransi  
   
 

 

Asuransi Dalam Pandangan Islam
 
   

Sebagai pribadi kita tentunya menginginkan yang terbaik
dalam kehidupan kita terutama untuk anak dan keluarga tercinta.

Al Hasyr (59);
AYAT 18

18. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok; dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Melalui surat Yusuf: 43-49, manusia diperintahkan untuk
merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.
Disini Allah SWT menggambarkan contoh usaha manusia untuk membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja Mesir tentang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.

Nabi Yusuf dalam hal ini menjawab supaya kamu bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapi masa sulit tersebut. Kecuali sedikit dari apa yang disimpan. Melalui ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan hidup dengan memproteksi, apabila terjadi kondisi yang tidak diinginkan. Dari ayat di atas jelas bahwa berasuransi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah SWT menganjurkan adanya upaya-upaya menuju perencanaan masa depan dengan sistem proteksi yang dikenal dengan mekanisme asuransi.

Nikmatnya Asuransi Syari'ah

Asuransi Syari'ah menganut
azas saling tolong menolong
dengan cara membagi risiko di antara para peserta asuransi yang sudah dianggap sebagai satu keluarga (risk sharing).

Prinsip pengelolaan bisnis Asuransi Syari’ah tidak mengandung 3 hal yang dianggap haram dalam pandangan Islam yakni gharar (ketidakjelasan dana), maysir (judi), dan riba (bunga). Asuransi Syari’ah mengelola dana peserta yang dipercayakan kepadanya dengan menggunakan prinsip tolong-menolong (ta’awun). Tujuannya adalah saling membantu satu dengan yang lain antara sesama peserta Asuransi Syari’ah, apabila diantara peserta ada yang terkena musibah. Dana tabarru disimpan dalam satu rekening khusus. Jika terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru yang sudah diniatkan untuk membantu peserta yang sedang terkena musibah.

Konsep Asuransi Syari’ah dipandang adil dan dapat dijadikan pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk sesuai hukum dan kaidah-kaidah Islam serta dapat juga dijadikan pilihan bagi pemeluk agama lain karena sifatnya yang universal.

Sebagaimana yang difirmankan Al Quran dalam surat Al Maidah (5); ayat 2, Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah SWT, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Al Maidah (5);
AYAT 2

2. ...Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah SWT, sesungguhnya Allah SWT amat berat siksa-Nya.