Home About Us Product News Tausiah Provider Claim Contact Us
Zamrud Sehat Mitra Sehat Asuransi Haji
         
  Product > ZAMRUD MUBARAKAH    
         
1.
Tujuan Produk

Produk ini bertujuan sebagai dana investasi peserta dengan harapan hasil investasi yang tinggi, disamping itu peserta dilindungi dengan asuransi untuk meninggal dunia dan cacat tetap karena kecelakaan. Bila diinginkan, peserta bisa meminta manfaat asuransi tambahan (rider) berupa : asuransi kematian biasa (Al-khairat) dan atau perlindungan atas penyakit kritis (critical illness).

     
2. Akad Kontribusi

Akad Kontribusi Tabarru’ dan Kontribusi Investasi antara peserta dengan perusahaan adalah Wakalah bil Ujrah.

     
3.
Manfaat Asuransi Zamrud

Bila dalam masa asuransi peserta meninggal dunia karena kecelakaan atau cacat tetap karena kecelakaan kepada ahli warisnya akan dibayarkan :
   
Tabel Manfaat
 

Santunan meninggal dunia karena kecelakaan atau cacat tetap karena kecelakaan sebesar Manfaat Ta'awun (maksimal Rp. 100.000.000,-).
Saldo/Nilai Tabungan yang terbentuk saat peserta meninggal dunia karena kecelakaan atau cacat tetap karena kecelakaan.

     
         
 

Keuntungan Zamrud MUBARAKAH

     
 

Apabila tidak terjadi resiko meninggal dunia karena kecelakaan atau cacat tetap karena kecelakaan sampai akhir masa asuransi, maka Perusahaan akan mengembalikan dana peserta Nilai Tunai.

Catatan : Saldo Nilai Tunai adalah jumlah premi unsur tabungan yang disetor berikut hasil pengembangannya.

Manfaat awal diberikan pada saat penutupan sebesar 4% dari premi per tahun diberikan khusus pada tahun pertama polis saat penutupan

(manfaat ini hanya diberikan dalam bentuk barang)

   
Ilustrasi Zamrud MUBARAKAH
         
4. Manfaat Tabarru’

     
  Manfaat Tabarru’ adalah sebesar Kontribusi per tahun dikali Masa Asuransi dalam tahun (Maksimal Rp 100.000.000,-).

     
5. Usia Masuk dan Masa Asuransi

     
  Usia masuk peserta minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun. Masa asuransi minimal 4 tahun, sedangkan usia masuk ditambah masa asuransi tidak boleh melebihi usia 65 tahun.

     
6. Masa Pembayaran Kontribusi

     
  Masa pembayaran Kontribusi selama masa asuransi.

     
7. Kontribusi.

     
  Besarnya Kontribusi minimum adalah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per tahun.

     
8. Cara Pembayaran Kontribusi dan Tabarru’

     
  Pembayaran Kontribusi dan Tabarru’ dilakukan secara tahunan. Untuk pembayaran Tabarru’un diambil langsung dari Dana Investasi (Nilai Tunai) yang besarnya adalah Rp. 1.800,- untuk setiap Rp. 1.000.000,- Manfaat Tabarru’.

     
9. Ujrah Wakalah

     
  Ujrah Wakalah yang dikenakan kepada Peserta adalah :
• Tahun pertama adalah 40% dari Kontribusi tahunan
• Tahun kedua adalah 15% dari tahunan
• Tahun ketiga dan seterusnya adalah 10% dari tahunan

     
10. Hasil Investasi

     
  Sesuai dengan akad Kontribusi maka seluruh Hasil Investasi Netto akan diberikan lepada Peserta.

     
11. Polis Batal Otomatis

     
  Polis akan batal secara otomatis apabila setelah melewati masa Grace Period, Dana Investasi bernilai negatif atau 0 (nol).

     
12.

Underwriting

Ketentuan underwriting berlaku sesuai dengan standar operasional (SOP) PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah.