Home About Us Product News Tausiah Provider Claim Contact Us
PT. ASM Visi Misi Manajemen Archievement Mitra Usaha
     

SPESIFIKASI TEKNIS


ASURANSI TA'AWUN PERJALANAN

 

Jenis asuransi : Asuransi Kecelakaan (PA ABD)
     
Nama Program Asuransi : Ta'awun Perjalanan
     
Pemegang Polis/ No. Polis : Notaris / ASK.1000000.00757
     
Peserta :  

Orang yang melakukan perjalanan melalui travel, instansi, biro usaha, atau lembaga lainnya.

Manfaat Asuransi :

  • Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan, perusahaan asuransi akan membayarkan santunan sebesar 100% Manfaat Ta'awun/Tabarru'.
  • Apabila peserta mengalami cacat tetap total/sebagian karena kecelakaan, perusahaan asuransi akan membayarkan santunan sesuai ketentuan maksimal 100% Manfaat Ta'awun/Tabarru'.
  • Apabila peserta asuransi mengalami kecelakaan, maka perusahaan asuransi akan membayarkan penggantian biaya pengobatan biaya sebesar kuitansi maksimal 10% Manfaat Ta'awun/Tabarru'.

Premi/Kontribusi dan Manfaat Ta'awun/Tabarru' :

Premi dan Manfaat Ta'awun/Tabarru' adalah sesuai pilihan peserta seperti pada tabel di bawah ini :

.

MANFAAT TA'AWUN / TABARRU'

 

PLAN

Premi/kontribusi
Per Peserta

Jangka Waktu Maksimal

Santunan Meninggal Kecelakaan

Cacat Tetap Total / Sebagian Maksimmal

Biaya Pengobatan Karena kecelakaan Maksimal

 

.

 

A

5.000

7 hari

50.000.000

50.000.000

5.000.000

 

7.500

12 hari

50.000.000

50.000.000

5.000.000

 

12.500

30 hari

50.000.000

50.000.000

5.000.000

 

 

 

B

10.000

7 hari

100.000.000

100.000.000

10.000.000

 

15.000

12 hari

100.000.000

100.000.000

10.000.000

 

25.000

30 hari

100.000.000

100.000.000

10.000.000

 

 

 

 

 

 

 

Maksimal Manfaat Ta'awun/Tabarru' adalah Rp. 100.000.000,- per peserta.

Masa Asuransi :

Masa Asuransi adalah sesuai jangka waktu pilihan peserta seperti pada tabel premi dan manfaat tabarru', yaitu sejak peserta terdaftar sebagai peserta asuransi sesuai yang tercata pada kartu peserta dan berakhir setelah selesai melakukan perjalanan atau sesuai tanggal yang tercatat pada kartu peserta, mana yang berakhir lebih dahulu

Ketentuan Lain

Persyaratan penerimaan peserta sesuai ketentuan underwriting.

Asuransi Syar